"Itu lahan kan sebagian milik orangtuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang dimana mengurus lahan melalui Kepala Desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari Kementerian, Gubernur dan yang lainnya," jelasnya.
Laporan Anang sejak 2019 lalu masih dalam status lidik, dan belum ada perkembangan sama sekali.
"Jadi kita hari ini kita datang ke Polda Jambi untuk mempertanyakan kenapa laporan klien kami sudah tiga tahun statusnya masih lidik terus, mampu gak? kalau tidak mampu kita tarik ke Jakarta," pungkasnya. (raf)