Soal Dugaan Laporan Palsu yang Dilayangkan Maskur, PT WKS Angkat Bicara

Kamis 29-09-2022,16:53 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

 

Kamaruddin Simanjuntak mendampingi Maskur Anang ke Mapolda Jambi untuk mempertanyakan kasus laporan palsu yang dilayangkan Maskur Anang kepada PT WKS tiga tahun lalu.

 

Kamaruddin mengatakan bahwa Maskur Anang dulu pernah dilaporkan oleh PT WKS dengan tuduhan menjual tanah.

 

"Sehingga dia ditangkap dan ditahan dituduh dia menjual tanah padahal dia tidak ada menjual dan itu tanahnya sendiri," ujarnya, Senin (12/9).

 

Dikatakan Kamaruddin, Maskur Anang kemudian bebas di Mahkamah Agung.

 

"Kemudian dia bebas murni di Mahkamah Agung berdasarkan putusan PK," terangnya.

 

Karena sudah bebas murni, Anang melaporkan kembali Direktur Utama dan Humas PT WKS tersebut dengan Pasal 317, 318 Pasal 242 junto Pasal 310 KUHpidana Pasal 556 tentang pengaduan palsu.

 

"Sudah dilaporkan itu selama tiga tahun sejak tahun 2019 tetapi perkaranya tidak tuntas," kata Kamaruddin.

 

Tambah Kamaruddin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait