JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pasca Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8), tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J meminta 3 poin khusus kepada Presiden RI Joko Widodo pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8) mendatang.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77.
"Yang pertama, Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Kamaruddin kepada Jambi Ekspres (10/8).
Kemudian, poin kedua, sang kuasa hukum meminta Presiden mengangkat Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas. "Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," jelas Kamaruddin.
"Lalu yang ketiga, Memberi kompensasi materil dan immateril kepada orangtua dari Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," pungkasnya. (aba)