JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Jendral bintang dua itu ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya bernama Bharada Eliezer, KM, dan Brigadir Ricky Rizal atua Brigadir RR.
Keempat tersangka ini memlili peran berbeda dalam menghabisi nyawa Brigadir Joshua.
Peran Bharada Eliezer yaitu melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua dan RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, sementara KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Joshua.
Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Ada 4 ditetapkan tersangka. Bharada E, RR, KM, dan Irjen FS. Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Polri belum membeberkan secara detail motif yang menyebkan terjadinya penembakan Brigadir Joshua.
“Motif sedang didalami penyidik,” ujarnya
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias Putri Sambo.
Sayangnya, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga tak membeberkan motif secara datail. Apakah motif pembunuhan Brigadir Joshua karena asmara atau karena disebabkan hal yang lain.
“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” ucap Listyo
Listyo menegaskan Tim Khusus (Timsus) masih bekerja untuk mengungkap motif penembakan Brigadir Joshua karena hal itu menjadi pemicu pembunuhan.
“Namun yang pasti (motif) ini jadi pemicu utama terjadinya persitiwa pembunuhan,” terang Listyo.(fir/pojoksatu)