MERANGIN – Untuk menekan tingginya angka Golput pada Pemilukada 25 Maret mendatang, Pemkab Merangin diminta untuk giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Merangin, Barlep mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara, terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan berbagai cara sesuai dengan aturan yang ada.
“Jauh-jauh hari KPU sudah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, dan juga dalam bentuk pemberitahuan dalam bentuk baleho yang kita sebar disetiap daerah,” katanya.
Namun menurutnya, dalam hal sosialisasi ke masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU saja, akan tetapi juga menjadi kewajiban Pemkab.
“Dalam hal sosialisasi ke masyarakat itu juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, bukan hanya tanggung jawab KPU saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, kewajiban Pemerintah Daerah turut melakukan sosialisasi terkait Pemilu tersebut sudah diatur dalam UU penyelenggaraan Pemilu pasal 126 ayat 1 dan ayat 2 tentang teknis pelaksanaan sosialisasi.
“Kita sudah menyurati pemerintah daerah untuk dapat melakukan sosialisasi Pemilu, namun sejauh ini hanya dinas BPD yang sudah ada responnya,” jelasnya.
Ia berharap, Pemkab dapat melakukannya demi suksesnya Pemilukada mendatang. Mengenai tata cara sosialisasinya, tergantung pemerintah sendiri, bisa berbentuk pengumuman, baleho ataupun dengan cara lain.
(bjg)