Dengan pembubaran pansus ini, katanya, memang harusnya tak ada lagi halangan untuk melakukan tahapan pembangunan pasar Angso Duo yang baru. “Ya kita harap memang tak ada halangan lagi dan bisa proses lelang. Secepatnya kalau kemauan saya. Pedagang kita kan sudah menumpuk. Kalau terjadi percepatan lelang dan pembangunan maka akan terbantu mereka karena kita relokasi. Mereka tetap berdagang sementara kita tetap membangun,” ungkapnya.
Soal bangunan yang dikabarkan dibangun secara swadaya oleh masyarakat, dia mengatakan, di lokasi itu ada 3 kategori bangunan. “Disana memang ada perjanjian. Jadi ada 3 kategori, ada bangunan Pelindo yang kalau otomatis menjadi milik Provinsi, lalu bangunan kota lalu ada swadaya. Itu sebenarnya bukan milik pribadi, namun ada memang saya dengar beberapa milik pribadi,” ungkapnya.
“Soal aset ini maka akan kita pelajari secepatnya. Kalau memang lahan pribadi ya maka akan kita keluarkan dan akan kita ganti rugi,” tandasnya.
(jun/wsn)