Ortu Firasat Buruk, Tinggalkan Pesan di Fb

Kamis 20-03-2014,00:00 WIB

Hal ini ditegaskan  Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol  Sunhot P Silalahi melalui kasubag humas Polresta Jambi AKP  Sri Kurniawati saat dikonfirmasi wartawan kemarin rabu(19/3) diruang kerjanya.

“ Ya satu orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap terperiksa, “ ujar Sri.

Lebih lanjut Sri mengatakan, dalam waktu dekat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi Sesuai Lokasi Kejadian Perkara(TKP).

“ Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi, sesuai lokasi kejadiannya(TKP),’’ imbuhnya

Sedangkan untuk laporan dari pihak keluarga korban sendiri sudah diterima polresta Jambi, dengan model laporan tipe B, jika nantinya dalam kasus ini tersangka sudah ditetapkan maka akan di jerat dengan  pasal 300 KUHP ayat ke I tentang barang siapa dengan sengaja memberikan minuman yang memabukkan kepada wanita ataupun anak yang masih dibawah umur.

\" Ancaman kurungannya minimal 6 tahun penjara “  tegar Sri yang sebelumnya menjabat kanit PPA ini.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Koran ini di Mapolresta Jambi Selasa (18/03) kemarin, FA diduga tewas akibat over dosis karena menenggak minuman keras (miras) merek  Mansion House yang dicampur Pepsi Blue, Namun diketahui korban berpesta bersama Kekasihnya di kos-kosan yang ada perumahan Valencia Mendalo.

Guna mengetahui penyebab kematian warga Kampung Manggis Kota Jambi  tersebut , pihak keluarga bersama kepolisian telah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher pada Senin malam., Namun Hanya saja, hingga kemarin hasil visum itu belum diterima pihak kepolisian dari pihak rumah sakit.

Selain melakukan visum, penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi juga telah mengamankan memeriksa seorang laki-laki berinisial AR, yang disebut sebagai kekasih korban guna diperiksa langsung  sebagai saksi.

Dari data yang berhasil di himpun koran ini, pada Senin malam, pihak keluarga memutuskan untuk melakukan Otopsi terhadap tubuh korban. Visum dilakukan di kamar jenazah RSUD Raden Mattaher dari pukul 21.30WIB .

 hingga pukul 02.00 WIB dini hari.Dalam proses Otopsi  itu turut hadir tim identifikasi Polresta Jambi dan dokter Porensik kepolisian yakni Dokter Putra. Terlihat anggota keluarga dan teman korban menunggu sampai proses  Otopsi selesai. Setelah dilakukan visum, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka yang Berada di Kampung MANGGIS Kota Jambi tersebut. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait