Sementara itu saat disinggung terkait pengawasan terhadap tonase muatan truk, Syopyan mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memvonis bahwa muatan tersebut melebihi tonase. Pasalnya saat ini jembatan timbang sudah tidak ada lagi, meskipun ada pengawasannya sudah beralih ke pemerintah pusat.\\
“Misal truk itu muatannya 50 ton, 60 ton, apa dasar kita mengatakan itu kelebihan muatan? Soalnya timbangan sudah tidak ada lagi,” sebutnya.
Diakui syopyan saat ini pihaknya terkendala SDM, jika melakukan penindakan pihaknya meminta bantuan kepada pihak kepolisian.
Kemudian saat disinggung mengapa perbup No 20 tahun 2013 yang sempat berjalan tersebut, yang sekarang saat ini tidak berjalan lagi dirinya menampik bahwa tidak bisa berbuat banyak.
\"Saya kan baru menjabat, kalau tiga tahun ini tidak berjalan artinya yang pejabat lama,’’ timpalnya.
Salah seorang sopir angkutan batubara Sulaiman mengatakan pihaknya tidak keberatan untuk lewat dengan jadwal yang disepakati, namun dia mengatakan pengawasan dari pihak pemerintah kurang responsif dalam penindakan.
\"Kami tetap mengikuti aturan saja mas. Kami lewat siang hari yang melarang atau yang jaga juga tidak ada,’’ sebutnya.
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi saat ini juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait masih banyaknya angkutan batu-bara yang melintas di siang hari.
Ini dikatakan Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing. Namun demikian, pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi terkait seperti Pemkab Batanghari, pihak kepolisian dan Kementrian Perhubungan.
‘’Dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu-bara ini,’’ sebutnya.
28 Maret mendatang, sebutnya, bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian, Kementrian Perhubungan, dan Perizinan akan melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Terkait dengan banyaknya angkutan batu-bara melintas disiang hari, Wing mengatakan, Dinas Perhubungan telah berkali-kali memberikan peringatan ke transportir. Namun peringatan itu tidak diindahkan.
Dijelaskanya, sesuai dengan perda, angkutan batu-bara diperbolehkan melintas di atas pukul 23.00 WIB hingga subuh. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan tindakan dalam waktu dekat.
‘‘Itu salah, sebenarnya memang tidak boleh, akan ada teguran kalau melanggar,’‘ katanya.
Dijelaskanya, dalam penindakan di ruas jalan bukan menjadi kewenangan Dishub. Lanjutnya sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang transportasi, penindakan di ruas jalan merupakan kewenangan kepolisian.