‘’Saya juga sudah banyak dapat laporan, keluhan dan masukan soal angkutan ini. Kadang sampai 10 mobil beriiringan di jalan raya, jalanan macet dan sering terjadi kecelakaan. Jamnya pun tidak tentu, bisa pagi, siang atau pun malam. Masyarakat sudah sangat mengeluhkan hal ini,’’ kata Syahbandar.
Menurutnya, dulu memang ada Perda yang mengatur terkait lalu lintas angkutan batu bara ini, namun belakangan Perda itu sudah dicabut oleh kementerian.
‘’Jadi regulasi soal itu tidak ada lagi, sehingga mobil-mobil itu bebas melintas kapan saja tanpa memperhatikan ada pengguna jalan yang lain,’’ sebutnya.
Lalu bagaimana sikap DPRD sendiri? Menurut Syahbandar, DPRD sendiri sudah menyikapi hal ini. Pihaknya saat ini sedang melihat celah ada atau tidak kewenangan dari DPRD untuk memanggil pengusaha-pengusaha batu bara tersebut membicarakan soal angkutan ini, tentu berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemprov Jambi.
‘’Kita lagi pelajari itu, kalau ada kewenangan kita, tentu akan kita panggil (pengusaha angkutan batu bara, red) karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan. Kita juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi, mengingat tidak ada lagi Perda yang mengatur soal ini. Yang jelas, ini menjadi perhatian kita,’’ tegasnya.
Selain itu, Syahbandar juga mengharapkan kepada seluruh bupati yang daerahnya menjadi daerah perlintasan mobil angkutan batu bara untuk mengeluarkan himbauan kepada para pengusaha angkutan ini.
‘’Termasuk pak gubernur sendiri, mengeluarkan himbauan agar mobil angkutan ini bisa tertib di jalanan, sambil dipelajari lagi apakah bisa dibuatkan aturan baru terkait hal ini,’’ sarannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari M.Amin juga mengaku sangat gerah melihat angkutan batubara yang lewat di siang hari, terlebih lagi angka kecelakaan oleh pengangkut batubara saat tinggi.
\"Saya bersama masyarakat akan terus menindak angkutan batubara yang lewat disiang hari, dan saya meminta kepada pihak terkait seperti Dishub, Pol PP, harus tegas,’’ ungkap Amin.
Sebenarnya, di Batanghari sendiri, masih berlaku Peraturan Bupati (Perbup) pasal 5 (Ayat 4) Nomor 20 Tahun 2013 tentang jadwal angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari dari pukul 18.00 wib - 06.00 wib pagi. Namun hingga tiga tahun terakhir ini peraturan tersebut tidak berjalan alias mandul.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari Syopyan angkat bicara. Menurutnya, masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan semata-mata oleh Kabupaten Batanghari saja, melainkan semua pihak yang ada di Provinsi Jambi.
“Dalam rangka penyelesaiannya kita tidak bisa sepotong-potong. Artinya kita harus mencari solusi terutama antar maupun lintas kabupaten yang ada di Provinsi Jambi,” sebut Syopyan.
Pertambangan batu bara tidak hanya ada di Batanghari saja, melainkan juga di kabupaten Lainnya seperti Kabupaten Tebo, Sarolangun dan Bungo.
“Ya kalau kita berhentikan yang di Batanghari tapi yang di kabupaten lain dilepaskan sama saja dengan tidak,” timpal Syopyan.