Penukaran Uang Lusuh di Jambi Capai  Rp 11 Miliar

Rabu 11-04-2018,00:00 WIB

JAMBI - Hingga akhir Maret 2018, penukaran uang lusuh melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi sebanyak Rp 9.035.394.000. Rinciannya, Januari 2018 sebanyak Rp 4.285.168.000, Februari sebanyak Rp 2.500.304.000 dan  Maret Rp 2.249.922.000.

Sedangkan untuk penukaran uang lusuh melalui Kas keliling sebanyak Rp 2.700.000.000. Dengan rincian bulan Februari sebanyak Rp 1.620.000.000, Maret sebanyak Rp 1.080.000.000.  “Total Rp 11 Miliar,” kata Asisten Direktur sekaligus Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Provinsi Jambi, Poltak Sitanggang.

Poltak mengatakan, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jambi terus melakukan upaya untuk menarik uang lusuh dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dikalangan masyarakat. Masyarakat bisa menukarkan uang lusuhnya melalui penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi maupun melalui kas keliling.

Pihaknya berupaya menarik uang lusuh dari masyarakat secara terus menerus. “Kita berupaya menarik uang lusuh dari masyarakat secara continue. Kita ingin uang yang beredar dimasyarakat memang uang yang layak edar,” ungkapnya.

Uang  yang dimasyarakat bisa dimasukkan ke perbankan dan perbankan menyetorkan uang lusuh tersebut kepada BI.

“Jangan sampai nantinya uang tidak layak edar berputar dimasyarakat,” jelasnya.

Nantinya, muara dari semua uang berakhir di BI. Pihaknya akan memilih, mana uang yang layak beredar dimasyarakat dan uang yang tidak layak edar.

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh BI.

Poltak menambahkan, Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang Lusuh atau Uang Cacat, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya. Uang lusuh adalah uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisi uang telah berubah yang disebabkan oleh jamur, minyak, bahan kimia dan coret-coretan.

(yni)

Tags :
Kategori :

Terkait