Minggu 29 December 2019
Oleh : Dahlan Iskan
Ini soal KKN.
Ini soal nepotisme.
Saya jadi ingin tahu: bagaimana ceritanya kok N di situ disejajarkan dengan K dan K.
Sejak kapan? Dan bagaimana asbabunnuzul-nya?
Padahal N itu bukan (K) kriminal. Bukan pelanggaran hukum. N itu jelas: bukan kejahatan.
Singkatnya N di situ bukan Korupsi dan bukan pula Kolusi.
Tapi gara-gara penyebutannya selalu disejajarkan dengan dua K di depannya, kesannya N sama dengan K dan K.
Semua pasti sepakat korupsi dan kolusi adalah kejahatan. Itu perbuatan kriminal. Itu melanggar hukum.
Tapi pasal hukum yang mana yang mengatakan nepotisme itu kejahatan?
Hukum positif kita tidak memasukkan nepotisme sebagai pelanggaran hukum. Tidak satu pun pasal yang mengatakan nepotisme itu kejahatan.
Rasanya istilah KKN itu mulai marak di tahun 1999. Di saat rakyat bergerak. Mereka tidak mau lagi Orde Baru. Yang mereka anggap otoriter.
Orde Baru mereka nilai penuh dengan korupsi. Yang sumber korupsi itu adalah kolusi. Dan diperkaya oleh nepotisme.
Waktu itu juga populer istilah koncoisme. Artinya hanya teman-teman Pak Harto yang dapat bisnis. Juga yang dapat kekebalan hukum.