DISWAY BARU

UMK Muaro Jambi 2026 Naik 8,9 Persen Menjadi Segini

UMK Muaro Jambi 2026 Naik 8,9 Persen Menjadi Segini

: Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin.--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.651.917 per bulan.

Upah baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan kenaikan sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp.3.378.620.

BACA JUGA:Seabad Teh Kayu Aro, Ditandai 100 Bendera Berkibar di Puncak

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Pasar Maninjau Agam, Bupati: 40 Rumah Terdampak

“Untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah. Itu wajib diterapkan oleh perusahaan,” katanya.

Menurut Amin, pemerintah daerah telah menyampaikan ketetapan UMK ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Lantik 3.478 PPPK Paruh Waktu, Bupati M. Syukur: Jangan Permalukan Negeri Ini!

Sosialisasi, kata dia,dilakukan agar tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Disnakertrans Muaro Jambi, sambungnya, tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tegas, telah disiapkan bagi pelaku usaha yang mengabaikan UMK 2026.

BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Harga BBM Shell dan Vivo Drastis, Berikut Daftar Harganya

“Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, akan kami tindak. Sanksi terberatnya bisa mengarah ke pidana,” tutupnya. (wan) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: