Polri Gandeng Kominfo Take Down Video Muhammad Kece, Jumlahnya 400 Lebih

Rabu 25-08-2021,00:00 WIB

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” jelasnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambungnya.

Saat ini, pihaknya sedang berupaya men-take down video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas.

Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK.”

“Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” kata dia. (ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait