Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Sawit, PH Pertanyakan Unsur Niat Jahat
Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Sawit, PH Pertanyakan Unsur Niat Jahat-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pencurian dan penadahan dengan terdakwa aktivis petani Thawaf Aly, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA:Enam Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Muaro Jambi Dilantik, Berikut Nama-Namanya
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, didampingi hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, untuk menguji dan mengklarifikasi keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara
Dalam perkara tersebut, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Usai persidangan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juru bicara terdakwa, Abdullah Ihsan, menilai unsur tersebut tidak terbukti secara materiel dalam fakta persidangan.
“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terurai secara jelas,” ujarnya.
Tim PH juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai antara keterangan saksi dan alat bukti surat tidak saling menguatkan.
Perkara ini sendiri bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Pihak pembela menjelaskan, sebagian lahan telah berstatus Area Peruntukan Lain (APL) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 Tahun 2021, sementara sebagian lainnya masih kawasan hutan.
Aktivitas panen yang dipersoalkan, menurut kuasa hukum, dilakukan di area APL. Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



