Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara
Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara-Ist-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (12/2) sore. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjabtim dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
BACA JUGA:Sambut Imlek 2026, Maulana Salurkan 400 Paket Sembako untuk Komunitas Tionghoa Jambi
Pemusnahan barang rampasan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Dr. Beny Siswanto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, SH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, SH, MH.
BACA JUGA:Air PDAM Dua Pekan “Seret”, Warga Kenali Asam Keluhkan Pelayanan Perumda Tirta Mayang
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Ariesta, SH, MH, Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf Ahmad Riad, SAg, KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjabtim, IPDA Musridin, SE, serta sejumlah awak media.
Melalui Bidang PAPBB, Kejari Tanjabtim memusnahkan barang bukti periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum. Rinciannya, sebanyak 16 perkara TPUL yang terdiri dari 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, serta 1 perkara minerba.
Barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, sejumlah handphone, pakaian, pipa paralon, serta selang air. Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA yang meliputi 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sandal karet.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Dr Beny Siswanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap barang bukti yang telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang rampasan bukan hanya bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang telah hadir serta berperan aktif dalam mempublikasikan kinerja dan pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Tanjabtim kepada masyarakat luas," pungkasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



