Polri Gandeng Kominfo Take Down Video Muhammad Kece, Jumlahnya 400 Lebih

Rabu 25-08-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Kepolisian saat ini sedang berupaya men-take down video Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama dan kontroversial.

Upaya take down itu dilakukan dengan menggandek Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 400 lebih konten video Muhammad Kece yang diajukan untuk di-take down.

 

Demikian disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Selasa (24/8/2021).

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down,” ungkap Ramadhan.

Take down koten tersebut, jelasnya, merupakan kewenangan Kominfo yang kemudian mengajukan ke pihak Youtube.

“Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” terangnya.

Dari 400 lebih video yang diajukan untuk di-take down pada Minggu (22/8), 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube.

“Jadi bukannya, maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tekan Ramadhan/

Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi.

Video yang dimaksud bukan hanya yang diunggah Muhammad Kece saja. Tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share).

“Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Ramadhan.

Share atau UU ITE

Ramadhan juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau membagikan video-video Muhammad Kece. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang berisiko agar dihindari, karena akan berisiko,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok.

 

Dia menyebut warga yang mem-posting video Muhammad Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

Tags :
Kategori :

Terkait