OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Perkuat Pelindungan Investor

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Perkuat Pelindungan Investor

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

Alih daya fungsi PPE; dan 

Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: