DISWAY BARU

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengunakan Artificial Intelligence

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengunakan Artificial Intelligence

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian. 

BACA JUGA:Zulhas Tetapkan Ketua DPD PAN Kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi, Berikut Daftarnya

Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

BACA JUGA:Dedy Putra Formatur DPD PAN Bungo, Langkah PAN Rangkul Kepala Daerah Dinilai Persiapan Hadapi Pemilu Mendatang

Tiruan suara

Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.

Tiruan wajah

Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.

Beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain:

Melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.

Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.

Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: