KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Kepsek SMAN 6 Kerinci Dicopot, Terbukti Melanggar Disiplin, 2 Kasus Lainnya Menyusul Diputuskan

Kepsek SMAN 6 Kerinci Dicopot, Terbukti Melanggar Disiplin, 2 Kasus Lainnya Menyusul Diputuskan

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto--

‎‎JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan, mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum tenaga pendidik yang terbukti melanggar disiplin.

Salah satu langkah paling krusial telah dilakukan pencopotan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kerinci.

BACA JUGA:Aktivitas PETI di Sarolangun Kembali Telan Korban, Empat Warga Tewas Tertimbun

‎Hal itu diakui oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, Hariyanto. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Tim Ad Hoc memastikan bahwa mantan Kepala SMAN 6 Kerinci terbukti melakukan pelanggaran disiplin secara administratif dan keputusan akhir telah ditetapkan.

‎Yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya. Adapun kasus di SMAN Kerinci itu mencuat saat siswa mendemo sang kepala sekolah karena disebut jarang hadir dan tak peduli terhadap lingkungan sekolah. 

BACA JUGA:Sebuah Mobil Terjun ke Jurang di Pendakian Bukit Tengah Siulak, Sopir Dilarikan ke Puskesmas

‎"Untuk SMAN 6 Kerinci sudah selesai diputuskan, yang bersangkutan terbukti melanggar dan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah," ujar Hariyanto kepada Jambi Ekspres (19/2). 

BACA JUGA:Pasar Bedug dan Bazar Ramadan Resmi Dibuka, Warga: Parkir Aman Belanja Nyaman

‎Dikatakannya, Tim Ad Hoc telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran di SMAN 6 Kerinci pada Januari lalu. Dalam perkara ini, Kepala Sekolah terkait dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.

‎Hariyanto menjelaskan konsekuensi logis dari sanksi tersebut yaitu dipindahkan atau mutasi ke sekolah lain sebagai guru biasa. Artinya, saat seorang ASN dikenakan sanksi tingkat sedang, maka secara otomatis syarat untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Program TMMD ke 127 Kodim 0415/Jambi, 2 RTLH di Desa Petajen Memasuki Pembuatan Pondasi

‎Disamping itu, kata Harianto, Tim Ad Hoc saat ini tengah fokus memproses dua perkara lainnya yang telah menyita perhatian publik, diantara Kepsek SMKN 1 Tebo dan Guru di SMKN 3 Tanjabtim.

BACA JUGA:Muslim Pro dari MyTelkomsel Bikin Ramadan Lebih Berkesan

‎Kepsek SMKN 1 Tebo masih dalam tahap pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan pelanggaran Guru SMKN Tanjung Jabung Timur proses pendalaman bukti dan keterangan saksi tengah berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: