Dua Pelaku Sindikat Penjualan Anak Diringkus Polres Kerinci, Begini Kronologis
Dua Pelaku Sindikat Penjualan Anak Diringkus Polres Kerinci, Begini Kronologis --
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kerja sama aparat kepolisian lintas provinsi berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku sindikat penjualan anak korban penculikan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua pelaku, yang diidentifikasi berinisial AS (36) dan MA (42), berhasil dibekuk di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025). Tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini adalah Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi, yang memberikan dukungan kepada Tim Satreskrim Polrestabes Makassar.
BACA JUGA:Bupati Ponorogo Tersangka, KPK Dalami Pengadaan Monumen Reog
Sitinjak Kasi Humas Polres Kerinci dalam pres rilis menyampaikan kronologis penangkapan tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi dari Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bahwa pelaku penculikan an. ADEFRIANTO SYAHPUTRA S dan MERY ANA berada di Kota Sungai Penuh, dan meminta back up untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim bersama dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan Penyelidikan keberadaan/Alamat pelaku di wilayah Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Pengurus Baru BKMT Bungo Resmi Dilantik Hj. Hesnidar Haris
Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025, diperoleh informasi tempat tinggal sementara/ penginapan pelaku yaitu di dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. Dan sekira pukul 13.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. ADEFRIANTO SYAHPUTRA S dan MERY ANA.
Dari keterangan pelaku an. ADEFRIANTO SYAHPUTRA S dan MERY ANA, bahwa sebelum ke Sungai Penuh, pelaku telah menjual anak korban an. BILQIS RAMDHANI ( Inisial B ,) kepada Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin dengan harga Rp. 80 juta.
BACA JUGA:Jabat Sekda Selama 12 Tahun, KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan
Selanjutnya Tim Satreskrim Polrestabes Makasar dan Tim Resmob Polda Jambi langsung membawa an. ADEFRIANTO SYAHPUTRA S dan MERY ANA untuk mencari anak korban an. BILQIS RAMDHANI ( Inisial B ) yang telah dijual Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
Dan informasi yang diperoleh, saat ini anak korban an. BILQIS RAMDHANI ( Inisial B ) telah berhasil ditemukan dan dibawa oleh Tim Satreskrim Polrestabes Makasar dan Tim Resmob Polda Jambi ke Polres Merangin.
Kronologi Penculikan dan Penjualan Berantai
Kasus ini bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berinisial B (4), di sekitar taman Pakui, Makassar, pada Minggu pagi (2/11/2025). Korban B hilang saat orang tuanya sedang berada di lapangan tenis terdekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



