Dua Pelaku Sindikat Penjualan Anak Diringkus Polres Kerinci, Begini Kronologis
Dua Pelaku Sindikat Penjualan Anak Diringkus Polres Kerinci, Begini Kronologis --
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan awal di wilayah Makassar. Namun, terungkap bahwa korban telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
BACA JUGA:OTT Bupati Ponorogo, KPK Amankan Uang Rp 500 Juta
Pengejaran dilanjutkan ke Yogyakarta. Dalam penangkapan di sana, didapatkan informasi bahwa korban B telah kembali dijual kepada pasangan suami istri, yakni terduga pelaku AS (laki-laki, 36 tahun) dan MA (perempuan, 42 tahun), keduanya beralamat di Merangin, Jambi.
Setelah keberadaan AS dan MA terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Kerinci (Kota Sungai Penuh), Tim Satreskrim Polrestabes Makassar meminta back up dari kepolisian setempat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan AS dan MA di sebuah penginapan di dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjual korban B (4) kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan imbalan mencapai Rp 80 Juta.
Segera setelah penangkapan, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Polda Jambi langsung membawa kedua terduga pelaku untuk mencari korban di lokasi yang disebutkan.
Kedua pelaku, AS dan MA, kini diamankan dan akan diproses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak.
Identitas Pelaku (Inisial):
• AS (Laki-laki, 36 tahun)
• MA (Perempuan, 42 tahun)
Identitas Korban (Inisial):
• B (Perempuan, 4 tahun).(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



