Kasus Korupsi Ketok Palu, Suliyanti Ngaku Terima Uang Dua Kali
PEMERIKSAAN TERDAKWA : Sidang kasus suap ketok palu yang berlangsung di PN Jambi, terdakwa mengakui terima uang dua kali-DOK Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Terdakwa Suliyanti yang terjerat perkara korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali.
Hal ini diungkapkan terdakwa Suliyanti pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (7/11/25) kemarin.
BACA JUGA:Sidang Etik Bripda Waldi: Dinyatakan Bersalah dan Dipecat dari Polri
Suliyanti mengakui jumlah uang pertama sebesar Rp 100 juta dan yang kedua juga sebesar Rp 100 juta. Kedua uang tersebut diterima Suliyanti dari Nurhayati yang diambilnya langsung dari rumah Nurhayati.
"Saya waktu menerima pertama dan kedua untuk APBD 2017 yang pengesahan nya di 30 November 2016. Pemberiannya pada awal Januari 2017 tahap pertama dan dua bulan kemudian untuk tahap kedua," ujarnya.
Suliyanti mengakui bahwa Nurhayati awalnya mengatakan bahwa ada pembagian "kue" untuk Suliyanti. "Saya pikir itu kue beneran. Ternyata tidak. Saya akui tidak tahu," ujarnya.
BACA JUGA:Evaluasi Kegiatan Pemeliharaan Tanaman, Region Head PTPN IV Regional 4 Monev ke Kebun Durian Luncuk
Dalam keterangannya terdakwa menjelaskan bagaimana kronologi saat pemberian uang tersebut.
Suliyanti mengaku bahwa dirinya telah menerima uang ketok palu ini sebanyak dua kali. Uang yang didapatnya melalui terdakwa Nurhayati. Pada tahap pertama, Suliyanti mengaku ditelepon oleh Nurhayati, dengan dalih ada titipan berupa kue. "Saya ditelpon oleh Nurhayati, dia mengatakan 'Datang ke rumah, ambillah kue ini buk Suli," ungkap terdakwa.
BACA JUGA:Fadhil Arief Minta Sukseskan JSFL
Sesampainya di rumah Nurhayati, dia diberikan uang tersebut dalam bentuk telah terbungkus. "Apakah terdakwa memeriksa bahwa bungkusan koran tersebut berisi kue". Tanya JPU kepada terdakwa.
Namun, terdakwa mengaku bahwa pada saat uang tersebut diberikan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa isinya merupakan sebuah uang.
Dari tahap pertama ini, terdakwa menerima sebesar Rp 100.000.000 Juta. Dua bulan kemudian, terdakwa kembali ditelpon oleh Nurhayati untuk mengambil uang lagi di rumahnya.
Sesampainya di lokasi, Nurhayati memberikan uang tersebut dengan terbungkus koran. "Nurhayati bilang 'ini buk ucapan terima kasih dari Pak Gubernur," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



