Kasus Korupsi Ketok Palu, Suliyanti Ngaku Terima Uang Dua Kali
PEMERIKSAAN TERDAKWA : Sidang kasus suap ketok palu yang berlangsung di PN Jambi, terdakwa mengakui terima uang dua kali-DOK Jambi Ekspres-
BACA JUGA:Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, STIA Nusa Banding, Ini Kata Kuasa Hukum
Terdakwa membuka uang tersebut saat dirinya telah pulang dari rumah Nurhayati. "Saat saya buka, saya liat ada uang Rp 100.000.000 Juta dan sebuah pesan dari Nurhayati yang bilang 'buk Suli ga usah ngomong atau mengakui saya kasih uang', sehingga saya ketakutan dan cemas dan merasa bersalah. Seharusnya ini bukan uang hak saya," tegasnya dihadapan JPU.
Terdakwa mengaku tertekan, bahkan pada saat bertemu dengan Nurhayati di kantor, dirinya diancam untuk tetap diam.
Pada saat dirinya selidiki, terdakwa berencana ingin mengembalikan uang tersebut kepada KPK. "Uang tersebut saya kembalikan kepada KPK melalui rekening anak saya lewat bank Mandiri," ungkap terdakwa.
BACA JUGA:Jabat Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi Masuk Daftar Top 100 CEO 2025
Di akhir persidangan, di hadapan majelis hakim terdakwa meminta agar tuntutan yang diberikan padanya dapat diringankan. "Saya memohon kepada majelis hakim sekiranya berkenan kepada saya dapat dijatuhi hukuman seringan ringannya. Demikian harapan saya, sebelumnya dan sesudahnya saya haturkan terima kasih," pinta Suliyanti.
Dalam sidang,terdakwa Suliyanti juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian ini. Dirinya meminta maaf kepada semua pihak. "Saya mohon maaf juga kepada majelis hakim, pak jaksa, terima kasih juga kepada PH yang sudah repot-repot. Saya mohon maaf dan ke depan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



