BREAKING NEWS: Kades Muara Emat Jasman Tersangka SPJ Fiktif Kerugian Negara Rp 900 Juta
Kades Muara Emat Jasman Tersangka SPJ Fiktif Kerugian Negara Rp 900 Juta--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kades Muara Emat Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Jasman akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, Kamis (23/10/2025).
Kades Jasman ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik terkait kasus dugaan SPJ Fiktif penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 23 Oktober 2025, Hari Ini Kompak Merosot
BACA JUGA:Mencekam! Sedang Memanen Damar, Warga Riau Selamat Usai Diserang Dua Harimau
Kepala Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung dalam keterangan pers menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades Jasman dan 11 orang saksi lainnya.
Kades Jasmani didiga melakukan laporan SPJ Fiktif anggaran APBDes tahun anggaran 2020-2021.
Dimana laporan Spj Fiktif terhadap pengerjaan proyek fisik didesa Muara Emat yang sebenarnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun oleh Kades di Spj-kan dalam laporan penggunaan dana desa tahun 2020.
BACA JUGA:14 Tahun Otoritas Jasa Keuangan, Lindungi Konsumen dari Penipuan
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan, kerugian negara lebih dari Rp 900 juta. SPJ Fiktif ini dilakukan dalam proyek fisik yang sebenarnya bantuan dari pihak ketiga, namun dalam SPJ menggunakan anggaran dana desa," jelas Kajari Sungai Penuh.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



