14 Tahun Otoritas Jasa Keuangan, Lindungi Konsumen dari Penipuan

14 Tahun Otoritas Jasa Keuangan, Lindungi Konsumen dari Penipuan

Pegawai OJK Provinsi Jambi saat edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Desa Kota Raja Kecamatan Sabak Timur Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.--

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Pedesaan

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- 14 tahun sudah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, keberadaan OJK pun selalu berusaha melindungi konsumen dari penipuan yang mengatasnamakan dari Industri Jasa Keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). OJK Provinsi Jambi mencatat, dari awal Januari hingga pertengahan Agustus 2025, tercatat sebanyak 85 pengaduan yang dilayangkan masyarakat Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 23 Oktober 2025, Hari Ini Kompak Merosot

“Dan jumlah tersebut termasuk yang cukup rendah dibandingkan kantor OJK di Provinsi Lain,” kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, Rabu (1/10) lalu.

Pihaknya selalu berupaya maksimal melayani setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat. Dalam pengaduan tersebut masyarakat dapat menggunakan kontak OJK 157 melalui telepon di (021) 157 atau nomor WhatsApp di 081157157157. Anda juga bisa mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau email ke [email protected]. Selain itu, OJK juga memiliki Kantor OJK Provinsi Jambi yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 12A, Selamat, Danau Sipin.

BACA JUGA:Mencekam! Sedang Memanen Damar, Warga Riau Selamat Usai Diserang Dua Harimau

‘Setelah menerima pengaduan, kami akan langsung mendindaklanjuti laporan tersebut ke Industri Jasa Keuangan, yang dilaporkan oleh masyarakat, dan sesegera mungkin menginformasikan kepada konsumen yang melakukan pengaduan,” urainya.

OJK pun tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menekankan pentingnya 2L (Legal & Logis) sebagai langkah pencegahan.

BACA JUGA:Supir Ngantuk, Mobil Truk Hantam Pohon di Kerinci

“Yaitu periksa legalitas sebuah tawaran dan pastikan keuntungannya masuk akal agar masyarakat tidak terjebak investasi ilegal atau penipuan keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatakan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan dengan melakukan dengan cara “Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Pedesaan”. Sejak 16 Juli 2012 silam, OJK terus berupaya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Dengan peningkatan literasi dan inklusi keuangan adalah agar masyarakat memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan produk serta layanan keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan, seperti transaksi, pembayaran, tabungan, kredit, dan asuransi, untuk memenuhi kebutuhan mereka dan meningkatkan kesejahteraan finansial. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah dan daerah terpencil, untuk bergabung dalam ekosistem keuangan formal dan mencapai kesejahteraan yang lebih merata. Bahkan OJK yang berada di Provinsi pun turun lapangan hingga menempuh jalan berjam-jam untuk memberikan edukasi Inklusi Keuangan bagi masyarakat Kecamatan hingga masyarakat Desa. Dan tentu saja, masih banyak masyarakat yang masih minim literasi mengenai Inklusi Keuangan, termasuk produk-produk dari Industri Jasa Keuangan. Berbeda dengan masyarakat Kota yang sudha melek mengenai Inklusi Keuangan, masyarakat di Kabupaten masih memerlukan pengetahuan lebih mengenai Inklusi Keuangan. Ini bukan tanpa sebab, bagi masyarakat Desa lebih memilih menabung dicelengan rumah dibandingkan menabung dibank, karena lokasi Bank yang dirasa jauh, padahal dengan meleknya Literasi dan Inklusi Keuangan saat ini dipelosok Desa pun telah terdapat agen-agen Bank Laku Pandai yang untuk bertransaksi serupa dengan perbankan.

BACA JUGA:Chelsea Pesta Gol di Stamford Bridge, Hajar Ajax 5-1

Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, persentase Indeks Literasi dan Inklusi keuangan di Indonesia meningkat signifikan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, pada tahun 2022 untuk Indeks Literasi Keuangan pada tahun 2022 sebesar 49,68%, lalu pad atahun 2024 menjadi 65,43 persen dan tahun 2025 ini menjadi 66,46%. Sedangkan untuk Indeks Inklusi Keuangan pada tahun  pada tahun 2022 sebesar 85,10%, lalu ditahun 2024 meningkatmenjadi 7502%, dan pada tahun 2025 menjadi 80,51%. Artinya, untuk mencapai target Indeks Inklusi Keuangan nasional sebesar 93% pada tahun 2029 dan 98% pada tahun 2045 (Indonesia Emas), sementara target indeks literasi keuangan adalah 69,35% pada 2029 tersebut, dibutuhkan kerjasama mulai dari Pemerintah Daerah yang memang memiliki aparatur hingga ketingkat Desa, termasuk kepada perbankan dalam hal ini Bank Negara dan BPD-BPD milik Pemerintah Daerah, mengingat bank-bank tersebut memiliki Agen Laku Pandai hingga kepelosok Desa, dan ini memudahkan OJK untuk meningkatkan Inklusi Keuangan masyarakat dipelosok negeri. Tidak lupa untuk jangan dikesampingkan dari peran sekolah-sekolah maupun Perguruan Tinggi, yang menyiapkan pondasi generasi muda untuk dimasa yang akan datang. Dengan mengedukasi Inklusi Keuangan bagi siswa-siswa sekolah dan mahasiswa akan menjamin pencapaian peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dimasa yang akan datang.

Sementara, untuk OJK Provinsi Jambi, Indeks Literasi Keuangan tercatat sebesar 46,49% dan Inklusi Keuangan mencapai 85,19% (sumber: Antara News, 22 Juli 2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menajaga stabilitas sector keuangan dan melindungi konsumen di Indonesia, seperti yang dilakukan OJK Provinsi Jambi, dengan membuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Keberadaan TPAKD juga sangat penting dalam menyerap program-program yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong kemajuan UMKM. Ini selaras dengan yang dilakukan OJK Pusat, berbagai kebijakan terus dilakukan dalam rangka peningkatan stabilitas sektor keuangan. Program TPAKD juga sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan produk atau layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat. Stabilitas sektor keuangan Sepanjang 2024, TPAKD Jambi telah melakukan product matching sektor jasa keuangan dalam rangka implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Daerah, dan kepada masyarakat, komunitas, pegawai swasta dan aparatur sipil negeri. OJK Provinsi Jambi juga menyelenggarakan program inkubasi ekosistem keuangan inklusif, literasi bijak investasi, survei penetapan desa ekosistem keuangan inklusif (EKI). Yan mengatakan komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif di daerah dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestic melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: