DISWAY BARU

BPKP Tunggu Permintaan Resmi Penegak Hukum, Menghitung Kerugian Negara BUMD Siginjai Sakti

BPKP Tunggu Permintaan Resmi Penegak Hukum, Menghitung Kerugian Negara BUMD Siginjai Sakti

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit terhadap potensi kerugian negara di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti milik Pemerintah Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menanggapi sorotan terhadap penyertaan modal Rp10 miliar yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

BACA JUGA:Harga BBM Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Selasa 5 Agustus 2025

BACA JUGA: BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

“Apakah ada kerugian negara, kami belum bisa menjawab karena belum melakukan audit. Kami hanya pernah melakukan review terbatas atas permintaan Pemkot Jambi untuk melihat kondisi keuangan, tapi bukan audit kerugian negara,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Dari hasil evaluasi tersebut, BPKP memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pembenahan tata kelola, sistem pengendalian internal, hingga pengurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dinilai tidak efisien. Rekomendasi tersebut, kata Mardiyanto, telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:Fasilitasi IRH 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Tata Kelola Regulasi di Kota Jambi

Namun, untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara, BPKP memerlukan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa serta-merta turun melakukan audit. Harus ada permintaan resmi dan ekspos perkara yang menunjukkan indikasi kerugian negara,” jelasnya.

BACA JUGA:Viral..TKI Asal Kerinci di Malaysia Dipaksa Majikan Kerja Tanpa Istirahat Hingga Terbaring Sakit

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penyimpangan dana di PT Siginjai Sakti.

“Perkaranya masih dalama tahap penyelidikan. Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: