Siap-Siap! Dibuka Seleksi PPG 2025, Berikut Syarat-Syaratnya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Ananto Pradana--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Siap-Siap! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Seleksi PPG ini untuk memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen.
BACA JUGA:PalmCo Buktikan Industri Sawit Bisa Selaras dengan Areal Konservasi Tinggi Hingga Satwa Langka
“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Rabu dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kuota PPG Calon Guru Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.
Ia menambahkan calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.
Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
BACA JUGA:Dari Mandiri Menjadi Mitra, Menuju Kemakmuran
Persyaratan ini, kata Nunuk, ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



