Pengisian DRH PPPK Diperpanjang, Tanjabtim Sudah Rampung

Pengisian DRH PPPK Diperpanjang, Tanjabtim Sudah Rampung

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, -Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga 27 September 2025. 

Perpanjangan ini diberikan lantaran masih banyak daerah yang belum menyelesaikan proses penginputan data.

BACA JUGA:Epson Luncurkan Lini Produk 2025 di Jakarta: Inovasi Pencetakan dan Pemindaian untuk Bisnis Modern

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu tersebut dimaksudkan agar seluruh calon PPPK paruh waktu di Indonesia dapat merampungkan pengisian data secara tuntas.

"Perpanjangan ini langsung dari BKN. Kemungkinan karena masih banyak calon PPPK paruh waktu dari daerah lain yang belum selesai melakukan penginputan," ujarnya, Jumat (26/9).

BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Barat Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

Meski begitu, Angga memastikan bahwa untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur seluruh calon PPPK paruh waktu sudah menyelesaikan pengisian DRH sesuai jadwal. 

"Untuk Tanjabtim sudah tuntas. Semua calon PPPK paruh waktu telah menginput data mereka," tegasnya.

Setelah tahapan pengisian DRH selesai, proses akan berlanjut pada pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 28 September 2025. Sementara penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

"Untuk jadwal pengusulan NI PPPK sudah ada, semoga NI untuk PPPK paruh waktu kita bisa cepat selesai," ungkapnya.

Dengan selesainya tahapan tersebut, diharapkan seluruh calon PPPK paruh waktu dapat segera memperoleh legalitas status kepegawaiannya, sehingga bisa fokus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: