Ini Alasan Mengapa Pilih Jumat Sebagai Hari WFH ASN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.
BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Berlakukan Efisiensi Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa.
Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi COVID-19.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jumat
Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.
"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
BACA JUGA:Terdakwa Helen Dian Krisnawati Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH dengan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



