Alhamdulillah, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Berikut Kriterianya

Alhamdulillah, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Berikut Kriterianya

Menag Nasaruddin Umar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite di Jabodetabek Sudah Turun! Tidak Lagi Rp 10.000 Per Liter, Sekarang Dibanderol Segini

Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

BACA JUGA: Hingga Akhir Maret 2025 Penyaluran BBM Pertalite 6,84 Juta KL, Solar 4,19 KL

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

BACA JUGA:Warga Sumut Full Senyum! Harga BBM Turun Rp 1.300/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 7 Mei 2025

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: