>

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar. Pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus ini bermula dari koordinasi antara Polres Merangin dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo. BPOM sebelumnya menerima informasi terkait pengiriman paket mencurigakan dari Tangerang ke Bangko melalui jasa pengiriman barang. Diduga, paket tersebut berisi obat-obatan ilegal.  

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Dinas PUPR Melalui UPTDWP Tangani Sejumlah Ruas Jalan Provinsi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.  

Tim kepolisian dan BPOM mendatangi salah satu kantor jasa pengiriman barang di depan KONI, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dengan bantuan pegawai jasa pengiriman, tim meminta pemesan untuk datang menjemput paket. 

BACA JUGA:Kapolsek dan Dua Anak Buahnya Tewas Saat Tugas Razia Judi Sabung Ayam

Saat paket tersebut diambil, petugas langsung mengamankan satu orang pelaku dan melakukan interogasi di lokasi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar, di antaranya, 200 tablet Tramudol, 930 tablet Hexymer, 1 botol wadah Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yaitu, 3 unit handphone.

BACA JUGA:Bupati Merangin Warning Para OPD, H M Syukur: Daerah Harus Bisa Cari Duit, Bukan Menghabiskan

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama yang menjemput paket diketahui berinisial RH (26). RH mengaku bahwa paket tersebut dipesan oleh temannya yang tinggal di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu DS (22) dan ASF (19).  

"Berkat koordinasi antara BPOM Muara Bungo dan Sat Reskrim Polres Merangin, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa obat-obatan ilegal. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan ketiga tersangka," ujarnya, Selasa ( 18/03/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, DS dan ASF mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui platform e-commerce Tokopedia, dengan barang dikirim dari Tangerang. Mereka berencana untuk mengedarkan dan menggunakan obat-obatan tersebut di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko.  

Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapyanoki, menegaskan bahwa obat-obatan yang disita dari para tersangka merupakan obat keras ilegal yang mengandung zat adiktif. Jika digunakan tanpa dosis yang tepat, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan yang berbahaya bagi penggunanya.  

BACA JUGA:Sempat jadi Jalur Alternatif, Kini Jalan di Tapiandanto Terancam Putus Total

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: