Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan-Foto: Istimewa-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: