>

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Merangin Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan-Foto: Istimewa-

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: