>

Balai Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Balai Karantina Jambi Tahan Bibit Anggrek Tanpa Dokumen

Petugas Karantina Jambi saat menunjukkan tanaman anggrek yang masuk ke Jambi tanpa dilengkapi doküman resmi. -Foto : ANTARA/HO-Humas Karantina Jambi-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menahan bibit anggrek jenis dendrobium di Bandara Sultan Thaha Provinsi JAMBI, karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Pengamanan saat petugas Karantina sedang melakukan pengawasan di kargo bandara, dan menemukan bibit anggrek asal Jawa Timur tetapi tidak dilengkapi dokumen resmi dari daerah keluarnya,” kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang dalam keterangan tertulisnya diterima, Minggu, dikutip dari Antara

Hal ini terjadi saat di tempat keberangkatan, pemilik tidak lapor ke Karantina, sehingga pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap enam batang bibit anggrek di bandara kedatangan.

"Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan banyak jumlahnya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit. Jadi meski hanya sedikit, risikonya sama," tegasnya.

Menurut Sudiwan meski masih dalam wilayah Indonesia, namun status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda sehingga penting izin lalulintas flora tersebut.

Selain itu, tindakan dilakukan juga sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dimana dalam undang-undang itu disebutkan bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan antar area/pulau wajib dilaporkan ke petugas Karantina di tempat pengeluaran yaitu di bandara/pelabuhan keberangkatan, memenuhi persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas di tempat pemasukan.

"Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya," katanya.

Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat membawa hama jenis tungau Tenuipalpus Orchidarum yang merupakan salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di wilayahnya.(ANTARA) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: