>

PPK Rimbo Tengah Dievaluasi , Jelang Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo

PPK Rimbo Tengah Dievaluasi , Jelang Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo usai melantik dan melakukan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo sudah melakukan evaluasi kinerja badan adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April 2025 mendatang. Mereka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 34 orang direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK dan 38 orang direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS. Kemudian terdapat 112 orang juga direkomendasikan diangkat kembali menjadi KPPS.

BACA JUGA:Polda Jambi Pastikan Minyakita yang Beredar di Jambi Sesuai Takaran

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait hasil evaluasim baik itu PPK, PPS maupun KPPS. “Iya, kita sudah terima hasilnya. Ini merupakanhasil evaluasi terhahap kinerja pada Pilkada 2024 kemarin,” ujar Suparmin, Kamis (13/3) kemarin.

Suparmin menyebutkan, untuk PPK terdapat dari 39 orang yang dievaluasi terdapat 6 orang diantaranya tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPK. Mereka yakni PPK Kecamatan Rimbo Tengah yang kotak suaranya diketahui tidak tersegel pada sidang MK.

“ Untuk PPS itu ada 1 orang tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi PPS. Kalau KPPS itu ada 35 orang juga tidak direkomendasikan diangkat kembali menjadi KPPS,” sebutnya. 

BACA JUGA:Tim SAR Cari Warga Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo

Lalu bagaimana dengan kurangan badan adhoc? Suparmin menjelaskan bahwa untuk kekurangan ini, maka KPU Kabupaten Bungo akan melakukan pemenuhan jumlah kebutuhan. 

Pertama untuk pengisian kekurangan PPK dan PPS yakni calon pengganti antar waktu hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024. Kedua calon PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024

“Kemudian calon PPK dan PPS yang lulus administrasi hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 dan penunjukan calon PPK dan PPS di luar pendaftar pada Pemilihan Tahun 2024,” sebutnya. 

Sedangkan pengisian kekurangan untuk KPPS yakni pertama calon pengganti antar waktu KPPS hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024. Kedua calon KPPS yang lulus administrasi hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih berada dalam wilayah desa/kelurahan yang sama.

“Dalam waktu dekat ini badan adhoc ini akan segera dilantik. Mereka nantinya sudah bisa bekerja mepersiapkan PSU di Bungo,” jelasnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: