>

Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo

Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo

SIDANG : Kotak suara dibuka dalam sidang lanjutan disaksikan Ketua sidang Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi serta para pihak kuasa hukum dalam sidang sengketa Pilkada Bungo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo menemui babak akhir.

Sesuai jadwal sengketa perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan termohon pasangan Dedy Putra- Tri Wahyu Hidayat ini akan diputus hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima jadwal pembacaan putusan. Sidang putusan sendiri akan dibacakan pada pukul 14.30 WIB di lantai 2 Gedung MK RI. 

“Iya, besok (hari ini, Senin red) pembacaan putusan oleh Mahkamah. Kita sekarang sudah berada di Jakarta,” ujar Suparmin, Minggu sore (23/2) kemarin. 

Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan putusan Mahkamah. Menurutnya apa pun itu, Mahmakah memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Yang jelas apa pun keputusannya, itulah yang terbaik. Kita tentu sudah siap dengan keputusannya,” sebutnya. 

Sebagai penyelenggara, kata Suparmin, pihaknya merupakan pelaksana putusan. Termasuk jika bila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Tentu, kita inikan pelaksana putusan,” sebutnya. 

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Bungo yang dimenangkan pasangan Jumiwan Aguza-Maidani berpeluang terjadi PSU. Ini karena adanya fakta persidangan yang ditemukan hakim Konstitusi.

Fakta persidangan tersebut yakni adanya temuan surat suara tercoblos simetris dan kotak suara tidak tersegel pada kotak suara pada TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Kotak tersebut merupakan salah satu dari 5 kotak yang dikirim KPU Kabupaten Bungo untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim konstitusi. 

Pengamat politik Fahruddin mengatakan bahwa dirinya mengikuti sengketa Pilkada Bungo dengan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. Menurutnya, bila dicermati jalannya persidangan maka terlihat adanya sesuatu yang bisa dikatagorikan tidak profesionalnya penyelenggara. 

“Meski masih menunggu putusan, tapi memang terlihat tidak professional. Itu semua terlihat bila kita mengamati betul jalannya sidang,” ujarnya.

Dosen Universitas Nurdin Hamzah (UNH) ini menyebutkan bahwa beberapa diantaranya yakni adanya fakta persidangan yang menemukan kotak suara tidak bersegel. Kemudian adanya indikasi kesamaan surat suara tercoblos.

“Inikan diluar ketentuan yang ada. Seharusnya dalam kondisi apapun kotak suara harus tersegel untuk menjamin kualitas suara,” katanya. 

Dengan adanya temuan ini, kata Fahruddin, membuktikan bahwa apa yang di dalilkan pemohon memang benar adanya meskipun tidak sepenuhnya tetapi mendekati. “Berapa pun suara yang tercolos sama, itukan hitungan secara angka saja. Tetapi itu  sudah memenuhi unsur seperti yang di dalilkan terkiat tidak professionalnya penyelenggara,” katanya. 

Dengan adanya fakta ini, lanjut Fahruddin, kedepan harus menjadi catatan untuk pembenahan di masa mendatang. “Kita berharap ini jangan sampai terjadi di tempat lain. Kita tidak tau karena memang tidak dibuka,” pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: