Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi
![Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi](https://jambiekspres.disway.id/upload/8cb4902cfc202813e46f653bbb2bd9b1.jpg)
Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi -Foto: Istimewa-
JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) JAMBI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Helen di kejaksaan Negeri JAMBI pada Senin (10/2/2025).
Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Helen, Diding, Tikui, dan Mafi. Keempatnya merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Tersangka Helen dan Diding dilimpahkan oleh Polda Jambi terkait kasus tindak pidana narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang hasil transaksi narkoba yang ditangani Mabes Polri beberapa bulan yang lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly, menyatakan setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah diterima oleh jaksa peneliti Kejati Jambi, Helen dan Diding diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Tikui dan Mafi diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam proses ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi," jelas Noly.
Setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi langsung menyusun surat dakwaan dan bila dinyatakan lengkap akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk persidangan.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.
"Barang bukti yang kita terima sebidang tanah dan satu unit rumah di Muaro Jambi, dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi," tegasnya.
Yoyok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: