>

Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka

Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka

Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Tembesi Ditetapkan sebagai Tersangka--

Atas insiden ini, nahkoda kapal dijerat Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Sebelumnya, dalam kasus ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi juga telah memeriksa 10 saksi, termasuk pihak kapal, pemilik tongkang, dan petugas pos pantau di Muara Tembesi.

 

"Dari olah TKP, ditemukan bahwa satu tiang fender lepas. Dari total 11 tiang, hanya lima yang masih berdiri," ungkap Ade.

 

Ia juga menyebut bahwa tongkang tersebut membawa muatan berlebih. "Kapal seharusnya hanya mengangkut 2.499 MT, namun ternyata membawa sekitar 2.900 MT," ujarnya.

 

Penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

"Saat ini kapal tugboat dan tongkang telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: