BBS Minta MK Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya, 203 TPS Memenuhi Syarat Ikut Pilkada
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian mendampingi Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyampaikan keterangan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Istimewa-
Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 desa dan berada di wilayah tiga kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: