>

Kepala BKN: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum

Kepala BKN: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum

Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK--

Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: