Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo
Kuasa Hukum pihak terkait, Atang Irawan memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Bungo di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK). ---Foto: Istimewa-
Berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik yang diperkuat dengan bukti surat pernyataan pemilih dari 55 TPS tersebar di 30 Dusun yang dipersoalkan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya.
Pemohon pun sebenarnya mempersoalkan dugaan tersebut di 60 TPS tetapi hanya menyebutkan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat di 55 TPS.
“Setelah pihak terkait telusuri dan verifikasi melalui penugasan kembali saksi Pihak Terkait ternyata ditemukan pemilih yang tersebar di 55 TPS, 30 Dusun, 12 Kecamatan seluruhnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, telah berusia 17 tahu atau lebih pada saat hari pemilihan, dan telah memiliki KTP elektronik atau bidodata penduduk,” jelas kuasa hukum Pihak Terkait, Atang Irawan.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Namun, menurut pemohon, perolehan suara itu terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain.
Untuk itu Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: