>

4 Orang Berandalan Bermotor yang Akibatkan Sulthon Koma Diamankan, Pelaku Utama DPO

4 Orang Berandalan Bermotor yang Akibatkan Sulthon Koma Diamankan, Pelaku Utama DPO

4 Orang Berandalan Bermotor yang Akibatkan Sulthon Koma Diamankan, Pelaku Utama DPO-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Laki-laki berinisial R, pelaku utama berandalan bermotor yang membuat korbannya koma akibat terkena lemparan batu di kepalanya, kini menjadi DPO.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan jajaran hingga saat ini masih memburu pelaku utama kejadian ini.

Saat itu, Sulthon sepulang dari beli sate bersama Agus pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB berpapasan dengan para berandalan bermotor di Jalan Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Namun, dari salah satu berandalan bermotor atau geng motor itu melempar batu kearah mereka berdua. Pada akhirnya, batu tersebut mengenai kepala Sulthon. 

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil menangkap 4 orang berandalan bermotor yang terlibat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata salah satu berandalan bermotor yang saat ini DPO mempunyai dendam pribadi kepada Agus, teman Sulthon. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kejadian ini terjadi karena adanya dendam antar kelompok berandalan bermotor. 

"Adanya dendam antar kelompok berandalan bermotor dari salah satu anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku anak ini yang mengajak temannya. Masih kita cari, DPO," ujarnya, Kamis (16/1/2025). 

Kombes Pol Manang atau kerap disapa Pak Bray mengatakan, bahwa sasaran para berandalan bermotor ini adalah teman korban yang bernama Agus. 

"Sebenarnya ada salah satu yang menjadi sasaran mereka yaitu Agus dan Agus ini yang membonceng korban. Akhirnya yang terkena lemparan itu adalah korban yang saat ini ada di rumah sakit," jelasnya. 

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bahwa para berandalan bermotor yang telah diamankan itu ikut bersama-sama mengejar, membonceng dan menyerang korban. 

"Salah satu diantara mereka, pelaku anak ini bersama DPO yang menyerang korban. Sementara, 3 orang lainnya kelompok mereka yang memiliki senjata tajam (sajam)," sebut Pak Bray. 

Para berandalan bermotor itu, disampaikan Manang, masih dibawah umur dan statusnya masih pelajar. Namun, akan tetap diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Mereka ini masih dibawah umur, jadi statusnya anak yang berhadapan dengan hukum. Kita akan proses sesuai dengan UU yang ada, tetap kita ajukan hingga ke persidangan supaya menjadi efek jera," ungkapnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: