Diduga Memperkaya Diri 6 Mantan Pejabat BUMN Antam Bikin Negara Rugi Rp3,31 Triliun

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025). -(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES - 6 mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar mengungkapkan enam orang terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama.
"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Atas perbuatannya, enam orang terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: