Diduga Memperkaya Diri 6 Mantan Pejabat BUMN Antam Bikin Negara Rugi Rp3,31 Triliun

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025). -(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)-
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: