Kadis PMD Tanjabtim Ajukan Pensiun Dini

Kadis PMD Tanjabtim Ajukan Pensiun Dini-Foto: Istimewa-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni dikabarkan mengajukan pensiun dini dari ASN dan pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.
Saat dikonfirmasi langsung ke Kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, ternyata kabar tersebut bukan lah berita hoaks. Mariontoni telah mengajukan pensiun dini.
BACA JUGA:Petani Terancam Gagal Panen, Ratusan Hektare Lahan Sawah di Muaro Jambi Terendam
Hal itu dikatakan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/3) kemarin. Angga menyebutkan, bahwa memang ada salah satu pejabat Eselon II jabatan Kepala OPD yang mengajukan pensiun dini.
"Iya betul," kata Angga Melali pesan singkat WhatsApp.
Angga menjelaskan, Pensiun dini yang dilakukan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim tersebut atas permintaan sendiri, yang dimulai terhitung pada tanggal 01 Mei 2025 mendatang.
BACA JUGA:Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025
"Pensiun dini yang diajukan atas permintaan sendiri," jelasnya.
Menurutnya, jika dihitung dari masa tugasnya dan batas usia pensiun, masa pensiun masih ada sekitar 4 tahun atau tepatnya pada tanggal 01 April 2029 mendatang. Artinya, masa pensiunnya Kepala Dinas PMD masih terhitung cukup lama.
"Untuk masa kerja Mariontoni bila dihitung masih cukup lama, terhitung mulai tanggal 1 April 2029 batas usia pensiunnya," terangnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi
Ditambahkannya, persyaratan pengajuan pensiun dini atas nama Mariontoni sudah terpenuhi. Yang bersangkutan mendapatkan hak pensiun, yang disetujui oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Ya, secara persyaratan masa kerja dan usia sudah terpenuhi, dan ini sudah disetujui oleh BKN," tutupnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: