Zakat Fitrah di Tanjabtim Paling Tinggi Rp. 47.000

Zakat Fitrah di Tanjabtim Paling Tinggi Rp. 47.000-Foto: Istimewa-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Besaran Zakat Fitrah 1446H/2025 di Kabupaten Tanjabtim telah ditetapkan. Penetapan besaran Zakat Fitrah ini berdasarkan hasil rapat Kementrian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakar (Baznas) dan dinas terkait pada tanggal 11 Maret 2025.
Besaran Zakat Fitrah dengan bahan makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 liter atau 3,5 liter beras, dengan ketentuan standarisasi harga beras di Kabupaten Tanjabtim.
Untuk besaran zakat fitrah terendah ditetapkan sebesar Rp. 35.000 per jiwa, tingkat sedang Rp. 40.000 per jiwa dan tertinggi Rp. 47.000 per jiwa.
BACA JUGA:Kadis PMD Tanjabtim Ajukan Pensiun Dini
Kabag Kesra Setda Kabupaten Tanjabtim, Taufik Hidayat mengatakan, bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dapat berupa bahan makanan pokok berupa beras atau dapat diuangkan dengan ketentuan yang ada.
Zakat fitrah dengan bahan makanan sehari-hari, berupa beras dengan takaran 1 sha' atau sama dengan 2,5 Kg per jiwa.
"Ya, Alhamdulillah untuk besaran Zakat Fitrah sudah ada angkanya hasil dari rapat bersama yang kita lakukan belum lama ini. Besarannya bervariasi disesuaikan dengan kategori," katanya.
BACA JUGA:Petani Terancam Gagal Panen, Ratusan Hektare Lahan Sawah di Muaro Jambi Terendam
Taufik mengajak dan menyarankan agar masyarakat untuk bisa membayar Zakat Fitrah pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sebelumnya telah dibentuk, baik itu ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Bagi masyarakat yang membayar Zakat Fitrah di UPZ, bisa saling mengajak dan mensosialisasikannya ke masyarakat lainnya," jelasnya.
Sementara itu, nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjabtim berdasarkan keputusan bersama serendah-serendahnya senilai Rp. 35.000 per jiwa/per hari.
"Atau juga dapat disesuaikan dengan harga makan 3 kali sehari (makan pagi, makan siang, makan malam) pada wilayah kecamatan dan desa masing-masing," tutupnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: