Berkas Perkara Kasus Video Asusila 'Enak Yank' Lengkap, Penyidik Akan Segera Limpahkan Kedua Tersangka
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi -Foto: Istimewa-
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.(Raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: