>

Berkas Perkara Kasus Video Asusila 'Enak Yank' Lengkap, Penyidik Akan Segera Limpahkan Kedua Tersangka

Berkas Perkara Kasus Video Asusila 'Enak Yank' Lengkap, Penyidik Akan Segera Limpahkan Kedua Tersangka

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi -Foto: Istimewa-

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: