Ahmadi Zubir Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Enam Tersangka Kasus Pengerusakan TPS Telah Dilimpahkan
Ahmadi Zubir Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Enam Tersangka Kasus Pengerusakan TPS Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pelimpahan Enam orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan terkait kasus pembakaran dan pengerusakan pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh.
Diketahui, dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, pihak Kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka.
Adapun enam orang tersangka yang telah dilimpahkan yakni, Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi.
Mereka dilimpahkan pada hari Jumat 24 Januari 2025. Eka Gunawan dilimpahkan pada hari Kamis 30 Januari 2025 dan terakhir Joni Holiman yang dilimpahkan pada hari Jumat 31 Januari 2025.,
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at, ( 31/01/2025).
Amin mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan Enam orang dan barang bukti (Tahap II) kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh. Dan untuk 9 orang tersangka masih proses pemberkasan.
"Iya, benar. Ada 6 orang tersangka kasus pengrusakan TPS Kota Sungai Penuh sudah dilimpahkan," katanya, Jum'at (31/1/2025).
Amin menyampaikan, bahwa para tersangka yang dilimpahkan tersebut nantinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sungai Penuh.
"Mereka nanti menjalani sidang disana (PN), Sungai Penuh," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang juga diminta keterangannya oleh penyidik, telah berkali-kali mangkir dan meminta penjadwalan ulang saat dipanggil penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi pada 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 03 Januari 2025.
Kemudian, pada Jumat 03 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan, Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.
Kemudian, penyidik kembali melayang surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir untuk hadir pada Rabu 08 Januari 2025. Akan tetapi yang bersangkutan kembali meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada Selasa 14 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: