>

Sopan Selama Persidangan, Koruptor Kredit Macet Rp4,48 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara

Sopan Selama Persidangan, Koruptor Kredit Macet Rp4,48 Miliar Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Ikhsan Bohari ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025). -(ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)-

 

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (6/1), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Andriansyah.

 

JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ikhsan melakukan korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup pada 2017-2019.

 

Dijelaskan, terdakwa Ikhsan merupakan warga Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat awalnya mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

 

Dalam pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa Ikhsan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.

 

"Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih," ucapnya.

 

Namun, kata dia, kredit tersebut macet hingga terdakwa Ikhsan mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih, tetapi ada selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

 

"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih," tutur JPU Fauzan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: