Setengah Ton Sabu-sabu, Dirnarkoba Riau Pindah Tugas ke Jambi
Kombes Pol Manang Soebeti-Foto: Instagram-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tak main-main, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran setengah ton narkoba jenis sabu-sabu selama tahun 2024.
Salah satu nama yang ikut berperan dalam menggagalkan 509 kilogram sabu-sabu itu adalah Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Narkoba ini gagal beredar dari tangan para pengedar dan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Riau.
Kabar terbaru, kabarnya gara-gara prestasinya ini, pria yang popular disapa Pak Bray itu akan pindah tugas ke Jambi. Namanya masuk ke dalam daftar mutasi perwira Polri yang ditandatangani Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo, tertanggal 29 Desember 2024.
Di Jambi, Manang mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbalsaat rilis akhir tahun di Pekanbaru, Selasa, mengatakan keberhasilan menggagalkan peredaran setengah ton sabu-sabu ini adalah bentuk komitmen Polda Riau.
"Ini bukti komitmen Polda Riau untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," kata Kepala Polda, dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan sebanyak 3.320 tersangka turut diringkus terkait narkoba selama 2024 tersebut.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika lainnya seperti 171.701 butir pil ekstasi, 37 kilogram ganja dan 7.261 butir happy five (H5).
Barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemusnahan secara periodik dengan disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan tokoh masyarakat Menurutnya jika dikalkulasikan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak Rp563 miliar.
Lebih lanjut dia menegaskan tidak ingin tidak ada lagi sebutan kampung narkoba di Bumi Lancang Kuning. Dia memerintahkan ke jajaran untuk menyapu bersih bandar narkoba.
"Lakukan rekayasa sosial, ubah kampung-kampung narkoba tersebut jadi kampung pesantren, kampung kuliner, kampung anak muda kreatif, dan lain sebagainya," tukasnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat terhadap 42 personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya juga karena penyalahgunaan narkoba. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: