Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Pimpinan Ponpes di Jambi gugat Polda karena menjadikannya tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya-Foto: Istimewa-
Modusnya sendiri, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes, sehingga korban menuruti kehendak pelaku.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses.
"Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki," sebutnya.
Dalam kasus ini, disampaikan dia, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban Pimpinan Ponpes.
"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: